Nias (ANTARA) - Personel Sat Res Narkoba Polres Nias meringkus YZ (52), Kepala Desa Zuzundrao, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
"Tersangka YZ kita tangkap di kediamannya di Desa Zuzundrao, Nias Barat hari Minggu, 23 Februari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari," kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan di Mapolres Nias, Jumat (6/3)
Baca juga: Polisi sidak apotek di Gunungsitoli akibat kelangkaan masker
Baca juga: Dipicu rasa cemburu, petani di Nias Selatan ini tusuk kemaluan istrinya dengan kayu
Dari tangan YZ disita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,84 gram dan 1 unit telepon seluler serta uang tunai Rp350 juta.
Dari Kapolres Nias diketahui, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang masuk kepada Polis pada Sabtu 22 Februari 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Cuaca panas di Kepulauan Nias capai 34,6 derajat Celsius
Baca juga: 2,5 hektare kebun warga di Gunungsitoli terbakar
Kemudian Kasat Narkoba Iptu JH Sidabutar bersama sejumlah personel menuju Nias Barat dan menggeledah kediaman tersangka, Minggu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Di laci meja kamar tersangka ditemukan plastik transparan berisi butiran kristal yang diduga sabu dan uang yang menurut tersangka adalah uang dana desa sebesar Rp350 juta.
"Kepada kita, tersangka mengaku sabu yang ditemukan adalah sisa, dimana sebelumnya dia membeli kepada IG yang kini dalam pengejaran seharga Rp2,5 juta dan dipakai selama beberapa hari," jelasnya.
Sedangkan uang yang Rp350 juta adalah uang dana desa yang dicairkan menggunakan rekening pribadi.
"Kita kini juga sedang melakukan penyelidikan mengenai uang dana desa tersebut dan memanggil sejumlah pihak terkait, karena uang dana desa seharusnya di tangan bendahara," katanya.
"Tersangka YZ kita tangkap di kediamannya di Desa Zuzundrao, Nias Barat hari Minggu, 23 Februari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari," kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan di Mapolres Nias, Jumat (6/3)
Baca juga: Polisi sidak apotek di Gunungsitoli akibat kelangkaan masker
Baca juga: Dipicu rasa cemburu, petani di Nias Selatan ini tusuk kemaluan istrinya dengan kayu
Dari tangan YZ disita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,84 gram dan 1 unit telepon seluler serta uang tunai Rp350 juta.
Dari Kapolres Nias diketahui, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang masuk kepada Polis pada Sabtu 22 Februari 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Cuaca panas di Kepulauan Nias capai 34,6 derajat Celsius
Baca juga: 2,5 hektare kebun warga di Gunungsitoli terbakar
Kemudian Kasat Narkoba Iptu JH Sidabutar bersama sejumlah personel menuju Nias Barat dan menggeledah kediaman tersangka, Minggu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Di laci meja kamar tersangka ditemukan plastik transparan berisi butiran kristal yang diduga sabu dan uang yang menurut tersangka adalah uang dana desa sebesar Rp350 juta.
"Kepada kita, tersangka mengaku sabu yang ditemukan adalah sisa, dimana sebelumnya dia membeli kepada IG yang kini dalam pengejaran seharga Rp2,5 juta dan dipakai selama beberapa hari," jelasnya.
Sedangkan uang yang Rp350 juta adalah uang dana desa yang dicairkan menggunakan rekening pribadi.
"Kita kini juga sedang melakukan penyelidikan mengenai uang dana desa tersebut dan memanggil sejumlah pihak terkait, karena uang dana desa seharusnya di tangan bendahara," katanya.
0 Response to "Polisi ringkus kepala desa miliki narkotika di Nias Barat"
Posting Komentar
Jangan lupa komen, dan bagikan